Dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 jo. Motivasi kerja merupakan hal yang mempengaruhi hasil kerja seorang
Pegawai Negeri Sipil.
Motivasi merupakan salah satu tantangan berat yang harus dihadapi
seorang Pegawai Negeri Sipil secara individu maupun Pimpinan agar dapat menggerakkan para
Pegawai Negeri Sipil senantiasa mau
mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk kepentingan Kantor.
Motivasi Pegawai Negeri Sipil dalam bekerja adalah adanya gaji kemudian
dikuti dengan kenaikan pangkat serta jabatan. Hal-hal tersebut selalu
didambakan Pegawai Negeri khususnya Pegawai Negeri Sipil dalam hubungannya dengan peningkatan motivasi
kerja yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar