Reformasi yang terjadi pada Mei 1998 silam merupakan peristiwa yang
penting dan sangat bersejarah bagi kehidupan pemerintahan Indonesia.
Reformasi pada waktu itu berhasil melengserkan pemerintahan orde baru
yang cenderung otoriter dan sentralistik. Berlangsungnya reformasi dalam
pemerintahan memunculkan harapan baru bagi segenap bangsa Indonesia
akan suatu pemerintahan yang baik. Dalam usaha mewujudnyatakan
pemerintahan yang baik, penerapan prinsip yang terkandung dalam Good
Governance sangatlah penting, terutama prinsip akuntabilitas dan
transparansi. Penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang
maksimal akan dapat menciptakan pelayanan publik yang baik.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi
terhadap prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Good Governance,
terutama prinsip Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pelayanan
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Kelurahan juga untuk mengetahui tantangan-tantangan yang
dihadapi dalam usaha penerapan prinsip tersebut. Teori yang dipergunakan
dalam penelitian ini adalah tentang akuntabilitas, transparansi, dan
pelayanan publik. Sedangkan metode yang dipergunakan adalah metode
deskripsi dengan pendekatan kualitatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar